Selain itu, massa juga menuntut cabut atau batalkan UU Omnibus Law No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, keempat tolak revisi UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan, kelima batalkan rencana revisi UU No. 21 Tahun 2000 tentang SP/SB.
"Massa buruh yang aksi nanti dari Kota Medan, Deli Serdang, Binjai, Serdang Bedagai dan beberapa daerah sekitar, kita tetap patuhi protokol kesehatan Covid-19 pada aksi nanti," tutupnya. (Fahmi/Lno)
Load more