Medan, Sumatera Utara - Elemen buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sumut MELAWAN “JAHAT 56 TAHUN” yang tergabung di dalamnya sebanyak 22 Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/SB) akan mengelar aksi unjuk rasa ke Kantor DPRD Sumut dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (23/2/2022).
"Menteri Tenaga Kerja harusnya mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan buruh, bukan malah memiskinkan kaum buruh," kata Rintang yang juga selaku Ketua Umum SBMI Merdeka.
Rintang juga mengatakan kebijakan-kebijakannya Menaker justru lebih bertanggungjawab terhadap keuntungan dan kekayaan para kapitalis pengusaha daripada keadilan dan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya, seperti Pemberlakuan UU Omnibus Law No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja oleh Pemerintah.
“UU tersebut mudah merekrut, mudah mem-PHK dan dapat diupah murah. Saat ini aturan PHK semakin mudah dan murah, sistem kerja 'perbudakan' outsourching atau kontrak semakin bebas dan panjang, upah semakin murah dan pengurangan hak-hak lainnya," ungkap Rintang.
Rintang menambahkan sejak berlakunya UU ini, jutaan pekerja sudah ter-PHK, belum lagi dampak Pandemi. "Jadi uang Jaminan Hari Tua (JHT)nya di BPJS Ketenagakerjaan untuk digunakan sebagai modal membuka usaha karena uang pesangon yang diterima sangat murah saat ini," tegas Rintang, Selasa (22/2/2022).
Sementara Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, rencananya aksi hari ini akan digelar di Kantor DRPD Sumut dan Kantor BPJS Tenaga Kerja dengan jumlah massa aksi seribu orang. "Adapun tuntutan aliansi buruh Sumut ini mengusung lima tuntutan yaitu, pertama cabut atau batalkan Permenaker No. 02 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) usia 56 tahun, kedua pecat Menaker Ida Fauziyah," tegas Willy.
Selain itu, massa juga menuntut cabut atau batalkan UU Omnibus Law No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, keempat tolak revisi UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan, kelima batalkan rencana revisi UU No. 21 Tahun 2000 tentang SP/SB.
"Massa buruh yang aksi nanti dari Kota Medan, Deli Serdang, Binjai, Serdang Bedagai dan beberapa daerah sekitar, kita tetap patuhi protokol kesehatan Covid-19 pada aksi nanti," tutupnya. (Fahmi/Lno)
Load more