Meski di etalase atau rak tempat minyak goreng kemasan tersebut sudah dituliskan satu pengunjung hanya boleh membeli satu kemasan saja, tetapi peraturan wajib belanja ini, disampaikan ketika pembeli berada di kasir saat membayar. Sehingga sejumlah pengunjung lain, nampak berbalik mencari barang-barang lain senilai Rp 25 ribu.
Pemilik Swalayan Benarkan Peraturan Tersebut
Untuk memastikan peraturan wajib belanja Rp 25 ribu di Swalayan Citra tersebut, Guspardi Gaus saat dihubungi menyebutkan, bahwa peraturan wajib belanja barang-barang lain sebelum membeli minyak goreng kemasan memang diberlakukan di swalayan miliknya. Hal ini dilakukan untuk mencegah pengunjung membeli dengan jumlah banyak.
“Kita khawatir, nanti pengunjung memborong minyak goreng kemasan kita, kemudian mereka jual lagi di luar dengan harga yang lebih tinggi,” ujar Guspardi. Dengan demikian, cara tersebut lumayan ampuh mencegah ulah para pembeli pembeli nakal yang ingin mengeruk keuntungan di tengah langkanya minyak goreng, tambah legislator asal Sumbar ini.
“Meski kita sudah memasang pengumuman, satu pengunjung hanya boleh membeli satu kemasan saja, dikhawatirkan pembeli nakal ini akan berbolak balik melakukan pembelian, dan menumpuknya kemudian diual lagi dengan harga tinggi,” papar Guspardi lagi. (Wahyudi Agus/act)
Load more