Padang, Sumbar – Murni melangkah gontai keluar dari swalayan setelah keinginannya untuk membeli satu bungkus minyak goreng kemasan gagal total. Sebelumnya, wanita berusia 55 tahun ini sudah berputar-putar ke warung terdekat di tempat tinggalnya kawasan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, untuk membeli minyak goreng curah yang langka di pasaran.
Kebutuhannya tak banyak, hanya seliter dua liter saja untuk bahan berjualan gorengan. Demi mendapatkan minyak goreng, dia terpaksa membeli di swalayan.
Ibu empat anak ini lantas menemukan minyak goreng kemasan 2 liter dengan harga Rp 28 ribu di Swalayan Citra Andalas. Harga tersebut lebih sedikit dari duit yang dibawa dari rumah yakni Rp 30 ribu.
Namun, saat membayar, Murni kaget lantaran kasir Swalayan Citra ini menolak untuk menjual minyak goreng tersebut, dengan alasan, syarat membeli minyak goreng di Swalayan Citra, milik Guspardi Gaus, yang merupakan anggota DPR RI asal Sumbar ini, pembeli wajib belanja dulu barang barang yang lain, senilai Rp 25 ribu, baru bisa membeli minyak goreng kemasan di sana.
“Duit saya hanya pas-pasan untuk membeli minyak goreng, dengan apa saya beli barang barang yang lain? Dan saya memang hanya butuh minyak goreng,” ujar Murni ketika dihampiri di pintu keluar swalayan. Murni menyebut kecewa dengan aturan tersebut, yang seolah memaksa masyarakat untuk belanja barang barang lain, untuk mendapatkan minyak goreng yang sedang langka di pasaran.
Ketika apa yang dialami Murni ditanyakan langsung ke kasir yang menolak pembelian minyak goreng, kecuali setelah belanja senilai Rp 25 ribu, kasir tersebut membenarkan. Bahwa bagi pengunjung yang ingin membeli minyak goreng kemasan di Swalayan Citra, diwajibkan belanja dulu barang-barang lain baru minyak goreng kemasan bisa dibeli.
“Ini sudah peraturan di sini pak, jika membeli minyak goreng maka harus belanja dulu barang barang yang lain senilai Rp 25 ribu, baru bisa beli minyak goreng di sini” tutur kasir bernama Tasya. Katanya, peraturan tersebut dikeluarkan oleh Swalayan Citra melalui manajernya.
Meski di etalase atau rak tempat minyak goreng kemasan tersebut sudah dituliskan satu pengunjung hanya boleh membeli satu kemasan saja, tetapi peraturan wajib belanja ini, disampaikan ketika pembeli berada di kasir saat membayar. Sehingga sejumlah pengunjung lain, nampak berbalik mencari barang-barang lain senilai Rp 25 ribu.
Pemilik Swalayan Benarkan Peraturan Tersebut
Untuk memastikan peraturan wajib belanja Rp 25 ribu di Swalayan Citra tersebut, Guspardi Gaus saat dihubungi menyebutkan, bahwa peraturan wajib belanja barang-barang lain sebelum membeli minyak goreng kemasan memang diberlakukan di swalayan miliknya. Hal ini dilakukan untuk mencegah pengunjung membeli dengan jumlah banyak.
“Kita khawatir, nanti pengunjung memborong minyak goreng kemasan kita, kemudian mereka jual lagi di luar dengan harga yang lebih tinggi,” ujar Guspardi. Dengan demikian, cara tersebut lumayan ampuh mencegah ulah para pembeli pembeli nakal yang ingin mengeruk keuntungan di tengah langkanya minyak goreng, tambah legislator asal Sumbar ini.
“Meski kita sudah memasang pengumuman, satu pengunjung hanya boleh membeli satu kemasan saja, dikhawatirkan pembeli nakal ini akan berbolak balik melakukan pembelian, dan menumpuknya kemudian diual lagi dengan harga tinggi,” papar Guspardi lagi. (Wahyudi Agus/act)
Load more