Dari pengakuan SB Narapidana kasus narkotika itu, kata Erwin, barang tersebut dikirim oleh seseorang dari Lhokseumawe.
“Barang itu dikirim ke salah satu loket pengiriman barang di kawasan Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah,” ujarnya.
Ia menambahkan, terhadap SB dan tukang ojek tersebut saat ini sudah dibawa oleh pihak Satres Narkoba ke Mako Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(Chaidir/Nof)
Load more