Bener Meriah, Aceh - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bener Meriah berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Rutan setempat yang dilakukan oleh tukang ojek.
Kepala Pengamanan Rutan, Erwinsyah mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (23/2/2022) .
“Kita menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dalam plastik trasparan, dimasukkan dalam botol bedak,” kata Erwinsyah.
Penggagalan penyeludupan narkotika jenis sabu itu, bermula ketika seseorang mengaku tukang ojek mengantar titipan untuk seorang narapidana kasus narkotika SB (35).
“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap barang yang dibawa, petugas kita mencurigai adanya sesuatu benda yang ada dalam botol bedak tersebut,” jelas Erwin.
Sehingga, lanjut Erwin, ketika benda itu dikeluarkan dari dalam botol bedak tersebut ditemukan adanya satu bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu.
“Beratnya sekitar 2 gram, atas dasar penemuan tersebut, kita berkoordinasi dengan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bener Meriah,” katanya.
Dari pengakuan SB Narapidana kasus narkotika itu, kata Erwin, barang tersebut dikirim oleh seseorang dari Lhokseumawe.
“Barang itu dikirim ke salah satu loket pengiriman barang di kawasan Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah,” ujarnya.
Ia menambahkan, terhadap SB dan tukang ojek tersebut saat ini sudah dibawa oleh pihak Satres Narkoba ke Mako Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(Chaidir/Nof)
Load more