Oku Selatan, Sumatera Selatan – Puluhan Barang Bukti (BB) Perkara Pidana di Kejaksaan Negeri OKU Selatan dimusnahkan, Selasa (22/2) kemarin. Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Kusri SH menjelaskan, BB ini merupakan hasil tindak pidana sepanjang tahun 2021 yang telah mendapatkan Kekuatan Hukum Tetap dari pengadilan.
Lanjut Kajari, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 43 kasus pidana. diantaranya 17 senjata tajam, tiga buah sejata api rakitan, berikut 6 amunisi.
“Ada juga narkotika sabu-sabu seberat 55,45 gram dari 33 perkara, ini yang termasuk BB nilai besar. Beberapa paket besar daun ganja kering. Kemudian juga senjata senapan angin, tiga timbangan sabu, 10 ponsel, dan barang-barang bukti lainya,” ujar Kusri.
Terkait barang bukti ini, dijelaskannya, dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar. Sedangkan senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong gerinda. Kemudian juga barang bukti ponsel dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar.
“Pemusnahan barang bukti ini juga dilakukan agar semua BB tersebut tidak bisa digunakan lagi dan langkah kita kejaksaan menghindari terjadi eksaminasi,” pungkasnya. (Andi Salani/Lno)
Load more