Medan, tvOnenews.com - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memanggil sejumlah pihak terkait insiden seorang siswa yang dihukum duduk di lantai selama proses pembelajaran akibat tunggakan pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, James Marihot Panggabean mengatakan bahwa pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Ombudsman RI Sumatera Utara dan hasil pemeriksaan menunjukkan insiden tersebut tidak hanya melibatkan satu siswa. Selain siswa dalam video yang viral, terdapat empat siswa lain di kelas yang sama yang juga mengalami keterlambatan pembayaran SPP.
Tambah James, pihak yang diperiksa meliputi Kepala SD Swasta Abdi Sukma, Juli Sari; Ketua Yayasan Abdi Sukma; dan Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Medan, Bambang Sudewo. Langkah ini diambil untuk menanggapi laporan yang viral di media sosial.
“Dalam laporan tersebut yang kami terima, seorang siswa kelas IV terlihat duduk di lantai selama pelajaran berlangsung karena belum melunasi SPP hingga enam bulan. Sementara siswa yang menjadi sorotan dalam kasus ini menunggak selama tiga bulan,” kata James kepada tvonenews.com, Selasa (14/1/2025) di Medan.
Ia juga menambahkan bahwa siswa kelas IV tersebut memiliki seorang adik yang duduk di kelas I di sekolah yang sama. Adik siswa tersebut juga menunggak pembayaran SPP selama empat bulan, namun tidak mendapatkan perlakuan serupa dari wali kelas.
Kesalahan Wali Kelas yang Tidak Sesuai Prosedur
Menurut James, hukuman yang diberikan kepada siswa kelas IV pada tanggal 6–8 Januari 2025 sepenuhnya merupakan kesalahan wali kelas. Berdasarkan aturan sekolah, guru diwajibkan mengarahkan orang tua siswa yang menunggak pembayaran SPP untuk berdiskusi dengan kepala sekolah.
Load more