Sekira pukul 06.30 WIB, petugas menyusuri sungai di mana pelaku sering melintas menggunakan perahu.
Saat menyusuri sungai sebelum jembatan penghubung Desa Babatan Saudagar, petugas melihat pelaku melintas menggunakan perahu.
Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pemulutan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku atas nama Junaidi, usia 42 tahun kini ditetapkan tersangka. Barang buktinya ada perahu, parang, kapak, tang, gergaji besi, gulungan kabel, kunci pas, lampu senter kepala dan handphone," terang Herry.
Akibat pencurian yang dilakukannya, pihak operator jalan tol mengalami kerugian sebesar Rp 22 juta.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Herry. (Rizal/Nof)
Load more