Medan - Polda Sumut sudah melimpahkan berkas kasus suntik vaksin kosong yang melibatkan oknum dokter berinisial TGA ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut, Selasa (22/2/2022).
Sementara itu, oknum dokter tersebut tidak dilakukan penahanan. Bahkan hingga berkas penyelidikan dilimpahkan Ke JPU Kejatisu dalam tahap penelitian, yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya.
Dalam hal ini Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan penyidik tidak membutuhkan pengakuan yang bersangkutan.
"Dia (dokter G) tidak mengakui perbuatannya, dan penyidik tidak butuh pengakuan," terang Hadi ketika dikonfirmasi terkait motif sang dokter melakukan penyuntikan vaksin kosong siswi SD Wahidin Sudirohusodo.
Dalam kasus ini yang beberapa lalu viral di media sosial, diketahui ada dua orang di mana keduanya merupakan siswi di sekolah tersebut.
Lebih lanjut, Hadi mengatakan penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dan ‘resume’ untuk diteliti di Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Tinggi Sumut.
"Hari ini berkas dokter G sudah kita limpahkan ke Kejati Sumut untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum," ucap Hadi.
Hadi mengungkapkan berkas pemeriksaan oknum Dokter yang menyuntikan vaksin sudah lengkap ditahap pengelidikan dan hari ini dilimpahkan ke Kejati Sumut, sampai saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong di SD Wahidin Sudirohusodo ada dua orang.
"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Samoel darah nonreaktif," ucapnya.
Dalam kasus ini, Hadi mengungkapkan penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban.
"Dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU no 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, statusnya tersangka," ucap Hadi.
Saat ditanya kapan akan disidangkan, Hadi menjawab menunggu hasil penelitian berkas penyidikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Kita tunggu dari rekan-rekan Jaksa ya," pungkasnya. (Yoga/Lno)
Load more