LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kejari Tanjungpinang eksekusi Rp663 juta pengembalian kerugian negara dari terpidana korupsi.
Sumber :
  • Tim tvOne/Kurnia Syaifullah

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Rp663 Juta Pengembalian Kerugian Negara dari Terpidana Korupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mengekseksi pengembalian uang pengganti kerugian negara senilai Rp

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:22 WIB

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mengekseksi pengembalian uang pengganti kerugian negara senilai Rp663.950.000 dari tiga terpidana korupsi berbeda pada Rabu (15/0/2025).

Plt Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari didampingi Kasi Pidsus, Roy Huffington Harahap dan Kasi Intel, Senopati menjelaskan bahwa pengembalian uang kerugian negara tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 8213 K/Pid. Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRINT-01/L.10.10/Fuh.1/01/2025 tanggal 6 Januari 2025.

“Hari ini kami melakukan eksekusi barang bukti dari tiga terpidana korupsi. Sebesar Rp650 juta atas nama Muhammad Noor Ichsan, Rp9 juta atas nama Muhammad Shandiy Qhunaifi, dan Rp4,95 juta sebagai barang rampasan atas nama Tri Wahyu Widadi,” ungkap Atik.

Menurut Atik, uang Rp650 juta merupakan pengganti kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI dengan anggaran APBN 2015. 

Terpidana kasus ini, Mohammad Noor Ichsan telah meninggal dunia beberapa hari lalu di Rutan Tanjungpinang akibat menderita penyakit TBC.   

Baca Juga

Sementara itu, uang Rp9 juta adalah pengganti kerugian negara dari kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri tahun 2020 atas nama terpidana Muhammad Shandiy Qhunaifi. Adapun uang rampasan senilai Rp4,95 juta terkait kasus korupsi yang sama atas nama terpidana Tri Wahyu Widadi.

Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, menambahkan bahwa uang tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Mengintip Wasiat STY Sebelum Dipecat, Pelatih yang Belajar Islam Itu Ingatkan Bukan Hanya Jago Bermain tapi Harus Jaga ....

Mengintip Wasiat STY Sebelum Dipecat, Pelatih yang Belajar Islam Itu Ingatkan Bukan Hanya Jago Bermain tapi Harus Jaga ....

Tanpa sadar, keinginan STY belajar soal budaya Indonesia dan agama Islam membuatnya mampu mengasuh Timnas Indonesia dengan baik. Simak penjelasan di bawah ini..
Mulai Sekarang Jangan Buru-buru Sarapan Nasi Walau Sudah Jam 6 atau 7 Pagi, dr Zaidul Akbar Sarankan Cukup dengan Minum...

Mulai Sekarang Jangan Buru-buru Sarapan Nasi Walau Sudah Jam 6 atau 7 Pagi, dr Zaidul Akbar Sarankan Cukup dengan Minum...

Banyak orang percaya bahwa sarapan nasi atau makanan berat lainnya adalah cara terbaik untuk mengisi tenaga sebelum beraktivitas. dr Zaidul Akbar justru...
Kesaksian Warga yang Terjebak Dalam Kebakaran Lantai 7 Glodok Plaza: Saya Trauma Berat

Kesaksian Warga yang Terjebak Dalam Kebakaran Lantai 7 Glodok Plaza: Saya Trauma Berat

Petugas Dinas Gulkarmat DKI Jakarta berhasil mengevakuasi sembilan warga yang sempat terjebak dalam kebakaran lantai 7 Glodok Plaza, Jakarta Barat, Rabu (15/1).
AC Milan Dihantui Badai Cedera Jelang Hadapi Juventus: Tiga Pemain Penting Rossoneri Terancam Absen

AC Milan Dihantui Badai Cedera Jelang Hadapi Juventus: Tiga Pemain Penting Rossoneri Terancam Absen

AC Milan dihantui badai cedera jelang melawan Juventus pada lanjutan Liga Italia 2024-2025. Rossoneri akan bertamu ke Juventus Arena pada akhir pekan nanti.
Heboh Irfan Bachdim Masuk Jajaran Asisten Pelatih Timnas Indonesia, Bergabung dengan Patrick Kluivert?

Heboh Irfan Bachdim Masuk Jajaran Asisten Pelatih Timnas Indonesia, Bergabung dengan Patrick Kluivert?

Nama Irfan Bachdim dan Raphael Maitimo disebut-sebut masuk ke dalam jajaran tim asisten pelatih Timnas Indonesia di bawah Pelatih Kepala Patrick Kluivert.
195 Personel dan 39 Unit Branwir Diterjunkan Padamkan Kebakaran Lantai 7 Glodok Plaza, Kobaran Api Masih Besar

195 Personel dan 39 Unit Branwir Diterjunkan Padamkan Kebakaran Lantai 7 Glodok Plaza, Kobaran Api Masih Besar

Petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) masih berjibaku padamkan api yang membakar Glodok Plaza, Jakarta Barat, Rabu (15/1) malam.
Trending
AC Milan Dihantui Badai Cedera Jelang Hadapi Juventus: Tiga Pemain Penting Rossoneri Terancam Absen

AC Milan Dihantui Badai Cedera Jelang Hadapi Juventus: Tiga Pemain Penting Rossoneri Terancam Absen

AC Milan dihantui badai cedera jelang melawan Juventus pada lanjutan Liga Italia 2024-2025. Rossoneri akan bertamu ke Juventus Arena pada akhir pekan nanti.
Kesaksian Warga yang Terjebak Dalam Kebakaran Lantai 7 Glodok Plaza: Saya Trauma Berat

Kesaksian Warga yang Terjebak Dalam Kebakaran Lantai 7 Glodok Plaza: Saya Trauma Berat

Petugas Dinas Gulkarmat DKI Jakarta berhasil mengevakuasi sembilan warga yang sempat terjebak dalam kebakaran lantai 7 Glodok Plaza, Jakarta Barat, Rabu (15/1).
Heboh Irfan Bachdim Masuk Jajaran Asisten Pelatih Timnas Indonesia, Bergabung dengan Patrick Kluivert?

Heboh Irfan Bachdim Masuk Jajaran Asisten Pelatih Timnas Indonesia, Bergabung dengan Patrick Kluivert?

Nama Irfan Bachdim dan Raphael Maitimo disebut-sebut masuk ke dalam jajaran tim asisten pelatih Timnas Indonesia di bawah Pelatih Kepala Patrick Kluivert.
195 Personel dan 39 Unit Branwir Diterjunkan Padamkan Kebakaran Lantai 7 Glodok Plaza, Kobaran Api Masih Besar

195 Personel dan 39 Unit Branwir Diterjunkan Padamkan Kebakaran Lantai 7 Glodok Plaza, Kobaran Api Masih Besar

Petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) masih berjibaku padamkan api yang membakar Glodok Plaza, Jakarta Barat, Rabu (15/1) malam.
FIFA Larang PSSI Naturalisasi Jairo Riedewald karena Pernah Main 3 Kali untuk Timnas Belanda Senior di Laga Resmi? Begini Aturannya

FIFA Larang PSSI Naturalisasi Jairo Riedewald karena Pernah Main 3 Kali untuk Timnas Belanda Senior di Laga Resmi? Begini Aturannya

FIFA akan larang PSSI menaturalisasi Jairo Riedewald untuk membela Timnas Indonesia, karena sudah pernah bela Timnas Belanda senior sebanyak tiga laga?
Ramalan Hard Gumay Terbukti? Setelah Shin Tae-yong Didepak PSSI, Tak Lama Nantinya STY Akan...

Ramalan Hard Gumay Terbukti? Setelah Shin Tae-yong Didepak PSSI, Tak Lama Nantinya STY Akan...

Empat tahun lalu, sosok indigo, Hard Gumay sudah meramalkan pemecatan Shin Tae-yong oleh PSSI. Tak hanya itu, ia juga melihat nasib STY kedepannya. Seperti apa?
Jadi Tulang Punggung Red Sparks, Media Korea Selatan Sebut Megawati Hangestri Tak Layak Digaji 2 Miliar

Jadi Tulang Punggung Red Sparks, Media Korea Selatan Sebut Megawati Hangestri Tak Layak Digaji 2 Miliar

Di tahun keduanya di Liga Voli Korea Selatan, Megawati Hangestri mampu beradaptasi dengan baik dan mencatatkan sejumlah prestasi.
Selengkapnya
Viral