Tanjungpinang, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mengekseksi pengembalian uang pengganti kerugian negara senilai Rp663.950.000 dari tiga terpidana korupsi berbeda pada Rabu (15/0/2025).
Plt Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari didampingi Kasi Pidsus, Roy Huffington Harahap dan Kasi Intel, Senopati menjelaskan bahwa pengembalian uang kerugian negara tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 8213 K/Pid. Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRINT-01/L.10.10/Fuh.1/01/2025 tanggal 6 Januari 2025.
“Hari ini kami melakukan eksekusi barang bukti dari tiga terpidana korupsi. Sebesar Rp650 juta atas nama Muhammad Noor Ichsan, Rp9 juta atas nama Muhammad Shandiy Qhunaifi, dan Rp4,95 juta sebagai barang rampasan atas nama Tri Wahyu Widadi,” ungkap Atik.
Menurut Atik, uang Rp650 juta merupakan pengganti kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI dengan anggaran APBN 2015.
Terpidana kasus ini, Mohammad Noor Ichsan telah meninggal dunia beberapa hari lalu di Rutan Tanjungpinang akibat menderita penyakit TBC.
Sementara itu, uang Rp9 juta adalah pengganti kerugian negara dari kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri tahun 2020 atas nama terpidana Muhammad Shandiy Qhunaifi. Adapun uang rampasan senilai Rp4,95 juta terkait kasus korupsi yang sama atas nama terpidana Tri Wahyu Widadi.
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, menambahkan bahwa uang tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang.
“Total Rp663.950.000. Hari ini langsung kita antar ke bank untuk disetor ke kas negara,” tutup Roy. (Ksh/wna)
Load more