Palembang, tvOnenews.com - Pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Palembang, terhadap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumsel Deliar Rizqon Marzuki dan stafnya.
Tim penyidik kejari Palembang melakukan pengeledahan serta penyegelan di dua rumah milik tersangka Deliar dan ruangan kantor Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumsel.
Dalam pengeledahan tesebut penyidik menemukan barang bukti tambahan yang disita pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dirilis Kejari Palembang yakni berupa, satu buah jam tangan merk gucci 14 lembar uang rupiah pecahan 75 ribu, 2 buah buku tabungan Bank Mandiri, 5 lembar uang dolar Amerika pecahan 100, 25 lembar uang dolar Singapura pecahan 100.
Kemudian dua jam buah jam tangan merk Guess, 2 buah jam tangan merk Rolex, 6 buah cerutu Cohiba, 1 buah STNK sepeda motor atas nama Fatmawati.
Satu buah buku rekening atas nama Yayasan Chik Jiw Marzoeki, 1 buah STNK mobil atas nama Siska, 1 buah amplop berisi ATM Mandiri, 1 buah tas Merk Bally berisi tabungan sebanyak 7 buah, 1 unit mobil Merk Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi BG 1348 ZU beserta satu buah kunci dan satu lembar percobaan STNK (baru).
Kajari Palembang Hutamrin menjelaskan, selain itu barang bukti yang dilakukan penyegelan yakni, 1 unit Rumah di Tanjung Barangan dan 1 unit Rumah di Talang Jambe.
“Pada hari ini, kami menyampaikan Perkembangan Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 telah dilaksanakan penyegelan Ruangan Kerja tersangka dan rumah tersangka Deliar Marzoeki yang beralamatkan di Tanjung Barangan dan Talang jambe Palembang," tegas Hutamrin, Rabu (15/1/2025).
Load more