Ia menambahkan, saat ini pelaku RH dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo, guna dilakukan penyelidikan. Selain itu, pelaku terancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini pelaku sudah di sel tahanan, dan terancam dengan hukuman 20 tahun penjara," tutupnya. (dar/wna)
Load more