Langkat, Sumatera Utara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat kembali menggelar Restoratif Justice terhadap tiga kasus yang dilimpahkan jajaran Polres Langkat pada Kamis (24/2/2022) diruang aula kantor Kejari Langkat yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Muttaqin Harahap.
Tiga tersangka yang menerima Restoratif Justice adalah Pranata alias Fras (19 tahun), Jumiati alias Jum (50 tahun) dan Misman (60 tahun) dengan kasus yang sama, yaitu pencurian buah kelapa sawit.
Kajari Langkat berharap agar tiga Tersangka yang dilakukan Restoratif Justice bisa menyadari kesalahan yang telah dilakukan dan ini bukan merupakan kebetulan tapi harus memenuhi sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yang paling utama adalah kata maaf dari pihak korban.
"Ini merupakan kasus yang ke-11 yang kita lakukan restoratif justice sejak tahun 2022 lalu, namun untuk memenuhi Restoratif Justice tidak semua kasus bisa diajukan, yang paling utama adalah kata maaf dari pihak korban," ucap Kajari Langkat.
"Jadi bagi tersangka yang menerima Restoratif Justice ini agar bisa memanfaatkan kesempatan yang diberikan dan jangan mengulangi kembali perbuatan melanggar hukum," sambung Kajari Langkat.
Sementara itu, sejumlah perwakilan dari pihak korban berharap agar para pelaku tindakan pidana yang menerima Restoratif Justice ini bisa berubah dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama.
"Kami memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk berubah dan berharap agar tidak kembali melakukan pencurian buah sawit diperkebunan, karena ada pelanggaran hukumnya, namun kali ini kami memberikan maaf semoga menjadi pembelajaran buat kita semua," ujar Suharto kepada awak media yang merupakan perwakilan dari pihak korban.
Load more