Sementara itu, seluruh perwakilan keluarga juga mengucapkan terima kasih kepada pihak korban yang sudah memaafkan keluarga mereka yang sudah melakukan tindak pidana dan khusus kepada Kejari Langkat yang sudah membantu memproses Restoratif Justice.
Sebelumnya 3 Tersangka ini dipersangkakan dengan Pasal 111 UU No. 39/2014 Tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP dan Pasal 107 UU No. 39/2014 Tentang Perkebunan huruf d Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
Sementara Restorative Jusctice ini berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020. Dimana, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka dibawah dua setengah juta, tuntutan dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif keluarga. (Taufik Hidayat/ito)
Load more