"Bagaimana nasib kami dan puluhan karyawan kami, terkait temuan barang haram tersebut yang terdapat di tempat usaha kami tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab kami, kami hanya bisa membantu untuk memberikan keterangan apa yang kami ketahui," jelasnya.
Chandra mengaku terkait adanya pemanggilan dari Polda Sumsel, dirinya juga telah memenuhi panggilan tersebut di tanggal 13 Januari 2025 serta tanggal 14 Januari 2025. Ia pun mengaku telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
"Ya, dari pihak kami selaku pemilik usaha telah menghadiri pemanggilan Polda Sumsel serta pemanggilan keamanan atau security juga telah dilakukan, pastinya sudah cukup," tegas Chandra.
Diketahui pada malam tahun baru 1 Januari 2025 lalu tim gabungan Polda Sumsel melakukan razia di tempat hiburan Darma Agung Club 41. Dari razia tersebut polisi mendapatkan narkotika jenis ineks yang berserakan di lantai. Atas razia tersebut polisi langsung menutup dan memasang police line Diskotek Darma Agung Palembang. (Peb/wna)
Load more