Dairi, tvOnenews.com - Sat Reskrim Polres Dairi berhasil menangkap pelaku kasus dugaan penghinaan Suku Pakpak yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu.
Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, menjelaskan kalau pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial JTST (32) warga Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari.
Penangkapan tersangka dilakukan dengan sikap humanis, dan mengedepankan asas kekeluargaan. Di mana petugas meminta kepada pihak keluarga, untuk membujuk tersangka untuk pulang ke rumah.
“Untuk tersangka sudah kita amankan, setelah kita lakukan langkah persuasif, pihak keluarga kemudian menyetujuinya, dan akhirnya membujuk tersangka untuk pulang ke rumah orangtuanya yang berada di Kecamatan Tarutung," terangnya yang didampingi Waka Polres Dairi, Kompol Husnil Mubarok Daulay, dan Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, Rabu (22/01/2025) siang.
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka akhirnya dibawa ke Mapolres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan. Namun saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait motif tersangka yang diduga melakukan penghinaan suku Pakpak.
"Untuk motif di balik kasus ini masih kita lakukan pemeriksaan kepada tersangka," jelasnya.
Penetapan tersangka didasari laporan polisi ke Mapolres Dairi. Setelah dilaporkan, petugas kemudian meminta ahli bahasa dan ahli ITE, untuk menentukan apakah pernyataan tersebut masuk kategori pidana atau tidak.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh para ahli, ditetapkan bahwa pernyataan tersebut merupakan tindak pidana," tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (byu/nof)
Load more