Selain mengamankan IW, Polres Lahat juga mengamankan seorang mantan Kepala Desa Pandan Arang Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat. Oknum Mantan Kades berinisial AF ini turut diamankan akibat terbukti juga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Pandan Arang tahun anggaran 2021.
Modusnya, dari sembilan kegiatan yang dilaksanakan dan masuk dalam APBDes Perubahan Desa Pandan Arang, hanya tujuh kegiatan yang direalisasikan oleh mantan Kades tersebut. Sedangkan dua kegiatan lainnya tidak direalisasikan atau fiktif.
"Dari hasil penyelidikan tujuh kegiatan yang dilaporkan dalam realisasi anggaran, banyak terdapat kejanggalan. Dimana kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan laporan realisasi. Selain itu terdapat juga mark up harga. Sehingga berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari auditor Inspektorat Kabupaten Lahat merugikan keuangan negara sebesar Rp292.544.686," ujar Kasatreskrim.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 (dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
"Dikarenakan berkas perkara kedua tersangka sudah lengkap, hari ini langsung kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat," pungkas Kasatreskrim. (Ayh/wna)
Load more