Lahat, tvOnenews.com - Seorang oknum mantan Kepala Desa Pulau Panggung Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan berinisial IW (57) akhirnya dijebloskan ke dalam jeruji besi. IW diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Pulau Panggung tahun anggaran 2019 untuk kepentingan pribadi dan perjudian sabung ayam, yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, berdasarkan APBDes Perubahan dan laporan realisasi Desa Pulau Panggung Kecamatan Pajar Bulan, tahun anggaran 2019 digunakan untuk empat kegiatan. Di antaranya pembangunan gedung serba guna, pembangunan bak air bersih, rehab jembatan gantung dan penyelenggaraan Posyandu.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, dari empat kegiatan tersebut hanya dua kegiatan yang dilaksanakan dan belum selesai 100 persen. Sementara dua kegiatan lainnya tidak dikerjakan alias fiktif.
"Setelah kita lakukan penyelidikan dan penyidikan, dua dari empat kegiatan tersebut adalah fiktif. Yakni rehab jembatan gantung dan Posyandu. Sementara untuk pembangunan gedung serba guna dan bak air bersih memang dilakukan tapi tidak sesuai dengan RAB. Bahkan pembangunannya belum selesai 100 persen," ungkap Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga melalui Kasatreskrim IPTU Redho Rizki, Jumat (24/1/2025).
Atas kejadian tersebut, berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari auditor Inspekotrat Kabupaten Lahat, tindakan tersangka IW ini merugikan keuangan negara sebesar Rp519.612.200,-.
Mirisnya, dari pengakuan tersangka, uang hasil korupsi dana desa tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi, di antaranya bermain judi sabung ayam.
"Kalau hasil pendalaman, pengakuan tersangka IW uang ratusan juta tersebut habis digunakan untuk judi sabung ayam," terang Kasatreskrim.
Selain mengamankan IW, Polres Lahat juga mengamankan seorang mantan Kepala Desa Pandan Arang Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat. Oknum Mantan Kades berinisial AF ini turut diamankan akibat terbukti juga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Pandan Arang tahun anggaran 2021.
Modusnya, dari sembilan kegiatan yang dilaksanakan dan masuk dalam APBDes Perubahan Desa Pandan Arang, hanya tujuh kegiatan yang direalisasikan oleh mantan Kades tersebut. Sedangkan dua kegiatan lainnya tidak direalisasikan atau fiktif.
"Dari hasil penyelidikan tujuh kegiatan yang dilaporkan dalam realisasi anggaran, banyak terdapat kejanggalan. Dimana kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan laporan realisasi. Selain itu terdapat juga mark up harga. Sehingga berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari auditor Inspektorat Kabupaten Lahat merugikan keuangan negara sebesar Rp292.544.686," ujar Kasatreskrim.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 (dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
"Dikarenakan berkas perkara kedua tersangka sudah lengkap, hari ini langsung kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat," pungkas Kasatreskrim. (Ayh/wna)
Load more