Padang, tvOnenews.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjatuhi sanksi kepada tiga dari sembilan pendaki ilegal yang terbukti mendaki Gunung Marapi di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar pada saat gunung itu berstatus level dua atau waspada dan ditutup.
"Kepada pendaki ilegal ini, BKSDA menjatuhkan sanksi berupa tidak boleh menaiki gunung yang berada di bawah naungan BKSDA selama satu tahun," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Provinsi Sumbar Dian Indriati, Sabtu (25/1/2025).
Dian menjelaskan sanksi tersebut akan berlaku efektif ketika Gunung Marapi, Gunung Singgalang, Gunung Tandikek dan Gunung Sago Malintang sudah dibuka secara resmi. Saat ini keempat gunung itu masih dalam status ditutup untuk wisatawan atau pendaki.
"Jadi, ketika keempat gunung sudah kami buka untuk pendakian, para pendaki liar tadi tidak diperbolehkan menaikinya selama satu tahun ke depan," jelas dia.
Dian menjelaskan secara keseluruhan terdapat sembilan pendaki liar yang menaiki Gunung Marapi hingga sampai ke Tugu Abel Tasman pada 19 Januari 2025. Namun, baru tiga di antaranya yang memberikan klarifikasi ke kantor BKSDA.
BKSDA masih menunggu enam pendaki lainnya untuk memberikan klarifikasi maksimal hingga Kamis dan Jumat (30-31) Januari 2025. Selain itu, BKSDA juga memastikan akan memanggil atau meminta penjelasan kepada dua warga lokal yang turut memfasilitasi pendakian ilegal tersebut.
Selain sanksi larangan pendakian di empat gunung yang berada di bawah naungan BKSDA Provinsi Sumbar, pihaknya juga segera berkirim surat ke seluruh BKSDA dan taman nasional di Tanah Air agar melarang sembilan pendaki itu melakukan aktivitas pendakian.
Load more