"Pelaku juga menunjang korban hingga terjatuh dan langsung membawa lari tas korban," ujarnya.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku di kawasan Marindal pada Jumat (25/2).
"Namun, pelaku MDA terpaksa ditembak karena membahayakan keselamatan petugas," ujarnya.
"Para pelaku dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Firdaus. (umm/ant)
Load more