Selanjutnya, berdasarkan hasil keterangan ahli dari BKSDA, diperoleh bahwa sisik tersebut merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan.
Hadi kemudian mengatakan, hasil pemeriksaan penyidik, tersangka Arixon Simanungkalit (42), dan Edy Putra Ketaren (42) mengaku harus membunuh sekitar 3 hingga 5 ekor trenggiling untuk mendapatkan satu kilogram sisik trenggiling.
Jika ditotalkan, mereka membunuh sekitar 600 ekor trenggiling untuk mendapatkan 150 kilogram sisik siap jual yang diamankan polisi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa 1 kilogram sisik trenggiling berasal dari 3 - 5 ekor. Sehingga untuk memperoleh kurang lebih 150 kg sisik harus membunuh sekitar 600 ekor trenggiling," kata Hadi.
Akibat perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf d, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
"Melakukan penahanan terhadap tersangka dan pemeriksaan lanjutan terhadap ahli," tutup Kabid Humas Polda Sumut tersebut. (Yoga/Nof)
Load more