Bungo, tvOnenews.com - Sidang sengketa Pilkada Bupati Bungo tahun 2024 di Makamah Konstitusi masih berlanjut. Saat ini, proses persidangan yang digelar berlanjut ke tahap pembuktian. Namum tim hukum dan advokasi pasangan Jumiwan Aguza- Maidani (JADI) tetap optimis menang.
Direktur hukum dan advokasi Jumiwan-Maidani, Zainal Arifin mengatakan bahwa peluang menang Jumiwan-Maidani sangatlah besar, meskipun perkara tetap berlanjut ke tahap pembuktian karena selisih suara yang masuk dalam ambang batas.
"Menurut saya sidang gugatan sengketa pilkada Bungo tidak langsung ditolak karena selisih perolehan suaranya yang masuk ambang batas yakni kurang dari 2 persen," kata Zianal Arifin, Rabu (5/2/2025).
Zainal Arifin menjelaskan, meskipun sidang lanjut ke tahap pembuktian, bukan berarti secara langsung gugatan tim Dedy-Dayat telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
"Jadi hanya prosesnya yang lebih panjang. MK menjadwalkan kembali sidang dengan agenda pembuktian pada 7-17 Februari ini. Jika tidak terbukti, maka MK baru menyatakan gugatan ditolak," jelas Zainal Arifin.
Zainal Arifin menerangkan, tim hukum JADI sudah mempersiapkan semua bukti dan saksi untuk pembuktian bantahan kecurangan yang didalilkan oleh pihak Dedy-Dayat pada Mahkamah Konstitusi.
"Pada sidang lalu pihak KPU, Bawaslu dan juga kita sudah membantah semua tuduhan kecurangan yang dituduhkan. Ini yang menjadi keyakinan kita bahwa gugatan pihak 01 akan ditolah MK," tutupnya. (dar/wna)
Load more