Tapteng, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan paslon nomor urut 2, Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tapteng terpilih periode 2025-2030, hasil Pilkada Serentak 2024.
Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilaksanakan oleh KPU Tapteng dalam rapat pleno terbuka di Ballroom Pia Hotel Pandan, Rabu malam (5/2/2025).
Penetapan dilakukan sehari pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 151/PHPUBUP-XXIII/2025 yang menolak gugatan Perselisihan Suara Pemilihan Umum (PHPU) yang sebelumnya digugat oleh paslon nomor urut 01, Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul.
Dalam rapat pleno tersebut, Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu membacakan Keputusan KPU Tapteng Nomor 7 tahun 2025, tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Tapteng tahun 2024.
“Menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah nomor urut 2, Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi dengan perolehan suara sebanyak 87.095 atau 54 persen dari total suara sah, sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Tapanuli Tengah periode 2025-2030, dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Tapanuli Tengah 2024,” ungkap Wahid Pasaribu yang memimpin rapat pleno.
Karena Pilkada telah usai, Wahid Pasaribu di kesempatan itu mengimbau seluruh elemen masyarakat Tapteng agar berjiwa besar menerima hasil penetapan, dan kembali bersama-sama membangun Tapteng.
“Semua ketegangan yang pernah terjadi saat Pilkada, sekarang telah selesai. Jangan ada lagi perpecahan. Saatnya kita bersatu membangun daerah yang kita cintai ini,” pinta Wahid Pasaribu.
Load more