Batam-Tingginya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Batam, menjadikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Naik ke level 3. Pemberlakuan PPKM ini di mulai Hari ini per 1 Maret 2022, sesusai Instruksi Menteri Dalam Negri (Imendagri) Nomor 14 Tahun 2022
“Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negri, Kota Batam masuk PPKM Level 3,” kata Wali Kota Batam, Moh. Rudi, dalam keterangan tertulisnya.
Dalam PPKM level 3 Kata Rudi, Sejumlah aturan pembatasan aktivitas di berbagai sektor wajib di ikuti oleh masyarkat di Batam demi menghindari penularan.
Dalam satuan pendidikan, sekolah wajib melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas dan bisa menerapkan sekolah secara daring.
Untuk sektor non esensial seperti perkantoran dibatasi hingga 50 persen dan dapat melakukan bekerja dari rumah.
Sementara untuk sektor esensial di bidang pariwisata, perdagangan restoran. Industri serta kegiatan pasar dan mal dapat berjalan 100 persen namun tetap melakukan pembatasan dalam jumlah pengunjung hanya 50 persen, dengan protokol kesehatan secara ketat.
Selama Pelaksanaan PPKM level 3 ini masyarakat diwajibkan mengikuti protokol kesehatan secara ketat. Terutama penggunaan masker.
Rudin mengimbau kepada masyarakat untuk terus memperketat prokes.
"Mari kita taati protokol kesehatan, agar sama-sama terhindar dari virus ini. Tetap jaga kesehatan dan lebih diperketat lagi prokesnya,” tutupnya. (Alboin/Lno)
Load more