Bandar Lampung, tvOnenews.com - Polsek Teluk Betung Selatan berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga Sinta Yuliani (33) yang terlibat dalam kasus pencurian perhiasan emas seberat 20 gram senilai Rp27 juta.
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Sukarame II, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, diamankan setelah melakukan aksi pencurian di Toko Emas Murni, Jalan Kh Hasyim Azhari, Pasar Cimeng, Bandar Lampung pada Senin (27/1/2025) pagi.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal saat pelaku berpura-pura ingin membeli sebuah gelang emas untuk anaknya yang dibanderol seharga Rp1.300.000.
Setelah melakukan transaksi untuk gelang tersebut, pelaku kemudian bertanya tentang kalung emas dengan motif rantai medan seberat 20 gram. Pelaku membayar terlebih dahulu untuk gelang emas yang dibeli, dan berpura-pura akan melunasi kalung emas tersebut.
Saat korban sedang menyiapkan kupon bonus pembelian, pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk mengambil kalung emas seberat 20 gram dan langsung melarikan diri. Pelaku pun membuang baju dan masker yang dikenakannya untuk menghindari identifikasi.
“Awalnya, tersangka membeli emas dan sudah membayarnya. Setelah itu, ia kembali membeli perhiasan berupa kalung emas seberat 20 gram. Saat pelayan menuliskan kupon bonus dan kwitansi, pelaku memanfaatkan kelengahan mereka dengan membawa kabur kalung emas tersebut,” jelas AKP Dhedi.
Dua hari setelah kejadian, pelaku kembali beraksi dengan mengirimkan tetangganya untuk mencoba menjual perhiasan curiannya di toko yang sama.
Load more