Pihak toko yang merasa curiga dengan perhiasan tersebut langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian. Berkat laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Saat diperiksa, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian akibat desakan kebutuhan ekonomi. Ia menjelaskan bahwa suaminya saat ini bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, sehingga ia terpaksa melakukan tindakan tersebut.
“Ini merupakan aksi pertama pelaku. Dari keterangannya, dia melakukan pencurian karena faktor ekonomi dan tekanan hidup," pungkas AKP Dhedi.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu kalung emas seberat 20 gram, satu nota pembelian emas, dan satu gelang emas anak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana, yang mengatur tentang pencurian dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. (puj/nof)
Load more