Menurut dia, berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian itu bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan ingin melerai perselisihan yang terjadi di rumah tersebut, namun justru oknum itu melakukan tindakan kekerasan dengan.
Selain menangkap pelaku, kata dia, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu balok kayu berwarna coklat dengan panjang sekitar satu meter, kemudian satu unit handphone merk Oppo warna biru dongker, serta satu DVR CCTV yang merekam kejadian tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar dia.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Lampung Selatan bersama Tim medis RS Bhayangkara Polda Lampung membongkar makam keluarga, bertempat di Dusun Bernah, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Kamis 6 Februari 2025, pukul 11.00 WIB.
Pembokaran makam guna memastikan penyebab kematian korban dengan dilakukan otopsi dari Tim medis RS Bhayangkara Polda Lampung, bersama Anggota Identifikasi Polres Lampung Selatan dipimpin Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, dan disaksikan Pihak Keluarga didampingi Satreskrim Polres Lampung Utara, selama 3 jam.
Terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan polisi dari keluarga Korban, Kamis 23 Januari 2025, sekira pukul 09.00 wib, Dusun IV Sarrirejo, Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, telah terjadi dugaan penganiayaan yang dilakukan Kepala Dusun terhadap Juliyah yang merupakan Ibu Korban, dengan cara membekap, mencekik, meremas mulut dan membantingnya dihadapan sang anak.
Melihat kejadian tersebut, korban yang bernama Muhammad Reymico Glen Farhizal berusia 19 tahun mencoba melindungi ibunya dari penganiayaan yang dilakukan Kepala Dusun.
Load more