“Selain pelaku, kita juga mengamankan 1,4 gram Narkoba jenis sabu siap edar, dan 1 buah handphone," terangnya.
Ia menambahkan, saat ini pelaku sudah kita amankan di sel tahanan Mapolres Bungo, guna pengusutan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-undnag RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Untuk pelaku, terancam dengan hukuman penjara 5 hingga 12 tahun penjara," tutupnya. (dar/nof)
Load more