LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang kasus investasi bodong Rp48 miliar di PN Pekanbaru, Riau.
Sumber :
  • tim tvOne - Muhammad Arifin

Investasi Bodong Rp84 Miliar, 4 Bos Fikasa Grup Dituntut 14 Tahun Penjara 

JPU menilai bahwa unsur Pasal 46 ayat 1 tentang Undang undang Perbankan tahun 2010 terpenuhi, dimana mereka menghimpun dana dari masyarakat namun tidak mengantongi izin dari OJK dan Bank Indonesia (BI).

Rabu, 2 Maret 2022 - 10:02 WIB

Pekanbaru, Riau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru menuntut 14 tahun penjara terhadap empat bos investasi bodong PT Fikasa Group. Empat bos perusahaan itu adalah Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim.

Jaksa Herlina Samosir dan tiga JPU lainnya menilai bahwa unsur Pasal 46 ayat 1 tentang Undang undang Perbankan tahun 2010 terpenuhi, dimana mereka menghimpun dana dari masyarakat yang dinilai sama seperti perbankan. Dan dari fakta persidangan mereka tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

"Untuk itu kita menuntut terdakawa Agung Salim, Bhakti Salim Cristian Salim dan Elly Salim dengan hukuman 14 tahun penjara," kata Herlina Samosir, Rabu (2/3/2022) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Berdasarkan saksi yang dihadirkan sebelumnya bahwa kasus ini tidak termasuk dalam hukum dagang ataupun perdata. Promissory notes yang ditawarkan Fikasa Group dinilai adalah merupakan produk yang dipersamakan dengan deposito karena uang yang ditarik nasabah berjangka.

Baca Juga :

Dari fakta persidangan, bahwa di Pekanbaru ada 200 nasabah. Namun hanya 10 nasabah saja yang melapor. Dari 10 orang itu, nasabah tertipu Rp84,9 miliar. Untuk menarik pelanggan mereka menawarkan bunga tinggi lebih dari bank yakni 9 hingga 12 persen. Untuk di Pekanbaru mereka mempekerjakan terdakwa Maryani. Dimana Maryani sudah dituntutan dengan hukuman 12 tahun penjara.

"Selain itu kami juga menuntut terdakwa didenda 12 miliar subsider 11 bulan penjara. Kemudian sebidang tanah 1,2,3,4 5 dan 6 milik terdakwa dirampas untuk menganti kerugian nasabah Rp84,9 miliar," imbuhnya.

Sementara itu salah satu salah satu korban yang hadir dipersidangan Archenius meminta majelis hakim bisa menghukum para terdakwa dengan hukuman berat. Hal ini karena apa yang dilakukan terdakwa sangat merugikan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pihak Sekolah Bongkar Perilaku Pelaku Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Selatan, Ternyata....

Pihak Sekolah Bongkar Perilaku Pelaku Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Selatan, Ternyata....

Polres Metro Jakarta Selatan terus mendalami kasus anak berinisial MAS (14) yang tega menghabisi nyawa ayah dan neneknya sekaligus di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Megawati Hangestri Pahlawan Kemenangan Red Sparks, Ko Hee-jin Akhirnya Bicara Jujur soal Rahasia Sukses Tim Tundukkan IBK Altos

Megawati Hangestri Pahlawan Kemenangan Red Sparks, Ko Hee-jin Akhirnya Bicara Jujur soal Rahasia Sukses Tim Tundukkan IBK Altos

Klub voli yang diperkuat Megawati Hangestri Pertiwi, Red Sparks berhasil mengalahkan IBK Altos di laga lanjutan putaran kedua Liga Voli Korea 2024-2025 (2/12)
Kini Dijodoh-jodohkan dengan Boy William, Sarwendah Pernah Diramal Denny Darko, Usai Bercerai Dia Tak Akan Tahan untuk Urusan Ini, Katanya...

Kini Dijodoh-jodohkan dengan Boy William, Sarwendah Pernah Diramal Denny Darko, Usai Bercerai Dia Tak Akan Tahan untuk Urusan Ini, Katanya...

Kini dijodoh-jodohkan dengan Boy William, Sarwendah pernah diramal Denny Darko, usai bercerai dengan Ruben Onsu, katanya ibunda Betrand Peto itu tak tahan...
Bukan Cuma Megawati Hangestri, Media Korea Puji Penampilan Pemain Baru Red Sparks Ini saat Lawan IBK Altos, Sebut...

Bukan Cuma Megawati Hangestri, Media Korea Puji Penampilan Pemain Baru Red Sparks Ini saat Lawan IBK Altos, Sebut...

Megawati Hangestri kembali tampil impresif bersama Red Sparks pada lanjutan Korean V league musim 2024/2025 saat menghadapi IBK Altos pada Sabtu (30/11/2024).
Kabar Terbaru Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Polisi Kondisi Ibu hingga Pemakaman Kedua Korban

Kabar Terbaru Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Polisi Kondisi Ibu hingga Pemakaman Kedua Korban

Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Anak dan Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri soroti kasus anak bunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Hitung-hitungan Pribadi Shin Tae-yong soal Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026, Menurutnya Skuad Garuda akan…

Hitung-hitungan Pribadi Shin Tae-yong soal Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026, Menurutnya Skuad Garuda akan…

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong punya hitung-hitungannya sendiri soal peluang skuad Garuda lolos Piala Dunia 2026. Begini skenario mantan pelatih Korea -
Trending
Misteri Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Selatan, Netizen Bongkar Rekam Jejak Pelaku Sejak Kecil, Sempat Alami...

Misteri Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Selatan, Netizen Bongkar Rekam Jejak Pelaku Sejak Kecil, Sempat Alami...

Kepolisian masih berupaya menguak motif pembunuhan tragis yang dilakukan anak berinisial MAS (14) terhadap ayah dan neneknya di kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Update Terbaru Misteri Kasus Anak Bunuh Ayah Kandung dan Nenek di Jakarta Selatan, Ternyata Detik-detik Pelaku Menusuk Semua Korban Sempat...

Update Terbaru Misteri Kasus Anak Bunuh Ayah Kandung dan Nenek di Jakarta Selatan, Ternyata Detik-detik Pelaku Menusuk Semua Korban Sempat...

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal berikan update soal anak berinisial MAS (14) yang menusuk ayahnya APW dan neneknya RM hingga tewas.
Keren! Timnas Indonesia Finis di Posisi Runner-Up pada Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Versi Prediksi ChatGPT

Keren! Timnas Indonesia Finis di Posisi Runner-Up pada Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Versi Prediksi ChatGPT

Timnas Indonesia menempati peringkat ketiga pada klasemen sementara Grup C dengan koleksi 6 poin atau hanya terpaut 1 angka dari Australia di posisi kedua.
Media Korea Beri Julukan Baru untuk Megawati Hangestri usai Heroik Kalahkan IBK Altos, Megatron Punya Panggilan Mirip Ratu Voli

Media Korea Beri Julukan Baru untuk Megawati Hangestri usai Heroik Kalahkan IBK Altos, Megatron Punya Panggilan Mirip Ratu Voli

Media Korea Selatan memberikan julukan baru untuk Megawati Hangestri usai tampil heroik saat kalahkan IBK Altos di Liga Voli Korea 2024-2025, Sabtu (30/11/2024)
Sekarang Baru Berasa Kalau Niat Baik Bantu Pengobatan Agus Berujung Fitnah Tak Berdasar, Denny Sumargo: Gue Menyesal Bantuin...

Sekarang Baru Berasa Kalau Niat Baik Bantu Pengobatan Agus Berujung Fitnah Tak Berdasar, Denny Sumargo: Gue Menyesal Bantuin...

Denny Sumargo menyesal karena pernah tawarkan bantuan kepada Agus. Hal ini karena niat baiknya justru disalahartikan bahkan dianggap sombong oleh pihak terkait.
Ayah Agus Ikut-ikutan Campuri Polemik Uang Donasi Anaknya dengan Noviyanthi Pratiwi: Kalau Sudah Dikasih, Jangan...

Ayah Agus Ikut-ikutan Campuri Polemik Uang Donasi Anaknya dengan Noviyanthi Pratiwi: Kalau Sudah Dikasih, Jangan...

Ayah Agus yakni M. Daniel ikut berkomentar terkait kekisruhan penggunaan uang donasi yang melibatkan putranya dengan Noviyanthi Pratiwi dan Denny Sumargo.
Selain Klub Jepang FC Tokyo, Media Malaysia Sebut Kalau Rizky Ridho Tengah Didekati oleh Dua Klub Legendaris Liga Inggris

Selain Klub Jepang FC Tokyo, Media Malaysia Sebut Kalau Rizky Ridho Tengah Didekati oleh Dua Klub Legendaris Liga Inggris

Di luar klub Jepang FC Tokyo, media Malaysia mengeklaim jika bek Persija Jakarta dan Timnas Indonesia Rizky Ridho juga tengah dibidik dua tim Liga Inggris.
Selengkapnya
Viral