Langkat, Sumatera Utara - Puluhan perwakilan warga Desa Kuta Gajah dan Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kembali melakukan aksi unjuk rasa ke kantor DPRD Langkat pada Selasa (1/3/2022).
Massa mengancam akan melakukan aksi ‘long march’ dan menduduki gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kantor Gubernur Sumatera Utara jika tuntutan mereka tidak dipenuhi oleh pihak PT Thong Langkat Energi.
Langkah ini mereka ambil untuk meminta keadilan. Karena dampak pembangunan bendungan Pembangkit Listrik Tenaga Minihydro (PLTM) dikelola oleh PT Thong Langkat Energi (PT TLE), merusak lahan pertanian warga disana.
"Kami hanya menagih janji dari bapak-bapak wakil rakyat terhormat. Ini sudah 10 hari sesuai janji yang tercetus. Tapi tidak ada juga keputusan terbaik untuk mengakomodir permasalahan yang ada. Jika tidak juga, sore ini juga kami akan long march ke DPRD dan Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut)," kata Ahok Sinulingga, kordinator massa aksi.
Massa yang kembali menggelar aksi unjuk rasa membawa spanduk bertuliskan 'Kami Korban Penenggelaman Sepihak Oleh PT Thong Langkat Energi'.
"Sejauh ini tidak ada perkembangan, mana janji yang sudah kalian lontarkan. Jangan kalian hanya diam saja dan melihat rakyat kalian menderita hingga tidak makan. Dimana hati nurani kalian sebagai wakil rakyat yang terhormat," teriak massa aksi yang mendapat pengawalan dari kepolisian.
"Kalian bisa makan enak, sementara kami hanya bisa duduk meratapi nasib. Ingat, pemerintah tidak boleh berbisnis dengan rakyat. Apa lagi sampai mengorbankan rakyat demi kepentingan pribadi," seru mereka kembali.
Mendengar keluhan masyarakat pengunjuk rasa. Tak satu pun anggota DPRD Langkat, yang keluar dan menemui massa aksi. Salah seorang staf mengakui jika seluruh anggota DPRD tengah melakukan kunjungan kerja.
"Seluruh anggota lagi tugas keluar kota," terang seorang staf dibalik pagar mencoba memberikan penjelasan kepada massa aksi.
Mendengar pernyataan itu, massa kembali bersuara dengan menilai jika wakil rakyat yang semestinya memikirkan rakyat malah enak pelesiran keluar kota.
"Jangan-jangan uang PT Tong, yang mereka gunakan?. Mereka enak-enak, sementara rakyatnya menderita tanpa diperdulikan," tuding massa.
Pada aksi sebelumnya, masyarakat yang meminta keadilan akan mendapat ganti rugi Rp 8 juta per rante oleh PT Thong Langkat Energi. Sayang, Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Langkat dengan menghadirkan perwakilan PT Tong dan warga tidak menemukan kata sepakat. Sehingga warga melakukan aksi menginap di gedung tersebut sejak Selasa (15//2/2022) malam.
Aksi bubar setelah keesokan harinya Plt Bupati Langkat Syah Affandim dan Wakil Ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga, berjanji akan menyelesaikan permasalahan. Mereka meminta batas waktu 10 hari guna mencari jalan keluar terbaik terhadap lahan yang rusak.(Taufik/Lno)
Load more