Oku Selatan, Sumatera Selatan - Jajaran Polres OKU Selatan musnahkan 175 unit knalpot racing alias brong yang diperoleh Satlantas polres setempat dalam 7 bulan terakhir dalam giat operasi yang rutin di laksanakan di wilayah hukum setempat.
Dalam pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Sholehien Abuasir SP, MSi, DPRD, Kajari dan Dandim 0304 dimusnahkan dengan cara di gerinda, dalam ‘press release’, di Mapolres OKU Selatan Selasa (1/3/2022).
"Ya, hari kita melakukan press release pemusnahan sebanyak kurang lebih 175 unit knalpot brong yang kita dapat dalam 7 bulan terakhir," ujar Kapolres AKBP Indra Arya Yudha SH, SIK, MH diwawancara media, Selasa (1/3/2022).
Menurut Kapolres, knalpot racing tersebut jika dikalkulasikan dalam rupiah mencapai Rp 45 Juta tersebut terpaksa ditindak karena mengganggu kenyamanan masyarakat OKU Selatan.
"Sebab selain mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya saat malam hari, terindikasi para pengguna knalpot brong tersebut sering juga melakukan balap liar. Hal ini sangat membahayakan serta menggangu masyarakat sekitar," bebernya.
Penindakan dilakukan pihak kepolisian menindak knalpot racing sesuai dengan undang-undang lalu lintas pasal 285 ayat I Nomor 22 Tahun 2009 sebagai indikator yang tidak dibenarkan pada kendaraan dalam aturan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah tercantum jelas sanksinya.
Masih kata Kapolres, ia mengimbau pengendara untuk tidak menggunakan knalpot brong atau racing terhadap kendaraan sepeda motor roda dua maupun empat.
"Imbauan kami pada msyarakat, untuk menggunakan knalpot sesuai spesifikasi sesuai ketentuan bagi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.” (Andi Salani/Lno)
Load more