Tanjungpinang, tvOnenews.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China, Zhen Qincheng, ditangkap oleh petugas Imigrasi Tanjungpinang karena masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal melalui jalur laut.
Penangkapan dilakukan di sebuah resort private island di Pulau Cempedak, Kabupaten Bintan, pada 21 November 2024.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto mengungkapkan, WNA China tersebut menggunakan modus berpura-pura kehabisan bahan bakar saat berlayar dengan kapal pribadinya di perairan Indonesia.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim intelijen dan penindakan Imigrasi langsung melakukan pengawasan ke Pulau Cempedak. Ternyata benar, ditemukan WNA asal China," ungkap Ujo Sujoto, Selasa (11/2/2025).
Penyelidikan mengungkap bahwa Zhen sebelumnya berangkat dari China menuju Thailand untuk diberangkatkan ke Amerika Serikat melalui jaringan perdagangan manusia. Namun, rencananya gagal karena Zhen tidak bisa berbahasa Inggris, sehingga ditolak oleh sindikat di Thailand.
Setelah ditolak, Zhen membeli kapal di Thailand dan berlayar sendirian melewati Langkawi, Malaysia, hingga akhirnya tiba di perairan Indonesia, tepatnya di Pulau Cempedak Bintan.
"Terduga langusng dibawa ke Kantor Imigrasi untuk diproses. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kedutaan China," jelas Ujo.
Load more