Bengkulu-Mantan Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi Diperiksa penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, pemeriksaan ini dilakukan terkait sewa lahan aset pemerintah daerah Kabupaten Rejang Lebong yang ada di kawasan Bukit Daun.
Dari penyelidikan polisi kerjasama yang dilakukan pemerintah daerah dengan PT Agrotea Bukit Daun pada tahun 2004 lalu diduga melanggar aturan atas pemberian izin pengelolaan lahan seluas 600 hektare untuk dijadikan perkebunan teh.
Diakui Hijazi usai pemeriksaan, dirinya dipanggil penyidik Polda Bengkulu sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kontrak kerjasama antara Pemkab Rejang Lebong dan PT Agrotea Bukit Daun yang ia tanda tangani pada tahun 2004 lalu saat menjabat sebagai Bupati.
"Saya dipanggil hanya untuk perbaikan keterangan yang sudah ada saja, ada kontrak kerjasama yang pernah saya tanda tangani diakhir periode kepemimpinan saya, namun setelah itu saya tidak tau seperti apa realisasinya. Saya sudah dua kali ke sini, saya rasa tidak ada yang salah," ungkap Hijazi.
Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno mengatakan selain pemeriksaan mantan Bupati Rejang Lebong, penyidik juga memeriksa kepala OPD lain yang dilakukan secara maraton sejak penyelidikan ini dilakukan.
"Iya kita masih melakukan pemeriksaan di tingkat penyelidikan dulu, selain memeriksa Bupati Rejang Lebong kepala OPD yang lain seperti dinas pertanian, perkebunan, PUPR yang berkaitan dengan tata ruang juga diperiksa, ini terkait dengan perizinan,” ungkap Kombespol Sudarno kepada Tvonenews.com Rabu (2/3/2022).
Sebagaimana diketahui pada tahun 2004 lalu Pemerintah daerah kabupaten melalui Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi memberikan izin kepada PT Agrotea Bukit Daun untuk mengelola aset milik pemerintah berupa lahan dengan sewa sejumlah 100 ribu per hektare per tahun dan setiap tahun naik 5 persen. Hal ini tertuang dalam perjanjian kerjasama keduanya dari 2004 hingga 2029 mendatang. (Miko/Lno)
Load more