Ia juga menegaskan, pihaknya juga ke depan terus akan melakukan upaya pemanggilan sejumlah saksi untuk diambil keterangannya.
Sebelumnya tim penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, menetapkan tiga orang tersangka termasuk mantan sekda kota Palembang Harobin Mustofa, atas kasus dugaan korupsi penjualan aset yayasan batanghari sembilan di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang yang rugikan negara Rp11.760.000.000. (peb/nof)
Load more