Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Binjai Utara, diduga pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat 1 ke 3e dari KUHP dan pertolongan jahat sebagaimana dimaksud Pasal 480 dari KUHP. (Taufik Hidayat/mii)
Load more