Medan, Sumatera Utara - Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lubukpakam di Labuhan deli memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu seberat 872 gram, jenis daun ganja 650 gram, ekstasi 150 gram, senjata tajam senjata api (Senpi) 2 unit , hanpon 19 unit, timbangan 7 unit dari sebanyak 352 perkara, 56 orang dan harta benda, 9 Pidana Umum. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Cabjari Labuhandeli Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Rabu (2/3/2022).
Sejumlah barang bukti berupa narkoba, senjata tajam, senjata api asli, ponsel, timbangan elektrik, pakaian dimusnahkan dengan cara diblender, digerenda dan dibakar.
Kepala Cabjari Labuhandeli, Anggara Suryanagara mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan selama beberapa bulan dari berbagai perkara tindak pidana. Adapun jumlah barang bukti yang menonjol adalah narkoba dengan nilai Rp 1 miliar.
“Sebelum dimusnahkan di Cabjari Labuhan Deli sudah digelar pemusnahan narkoba di Poldasu dan Polrestabes Medan,” kata Anggara.
Kepala Cabjari Labuhan Deli Anggara Suryanegara didampingi Kasi Pidsus/Pidum Putra Raja Siregar dan pemusnahan itu disaksikan oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Andi Rahmadsyah dan Kepala Rutan Klas 1 Labuhandeli Nimrot Sihotang, Hakim PN Lubuk Pakam Nikson Hutasoit, Kepala Puskesmas Kecamatan Hamparan Perak dr. Aulia Agustin.
"Pemusnahan ini semua sudah Berkekuatan Hukum Tetap. Untuk perkara yang kita adili tidak ada peningkatan. Jadi, pemusnahan yang kita lakukan selama tahun 2022 ini diagendakan 4 atau 5 bulan sekali yang terkumpul di gudang," ungkap Anggara Suryanegara.(Martinus Sitorus/Lno)
Load more