Palembang, tvonenews.com - Tim Pidsus Kejari Palembang, melakukan tahap II penyerahan tersangka Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumsel Deliar Rizqon Marzuki serta stafnya Alex dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Kamis (13/2/2025).
Dua tersangka tersebut terjerat operasi tangkap tangan (OTT) dalam Penerbitan Surat Keterangan Layak K3 ada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan, yang dilakukan oleh penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Palembang beberapa waktu lalu.
Usai pelimpahan kuasa hukum tersangka Deliar Marzuki, Nurmala mengatakan untuk kasus Deliar Marzuki, sudah dinyatakan lengkap maka itu dilaksanakan tahap ll oleh tim Pidsus Kejari Palembang.
“Untuk selanjutnya kita tinggal menunggu perkara ini dilimpahkan ke pengadilan Negeri (PN) Palembang,” tegasnya.
"Yang jelas kita menghormati proses hukum yang jalan, kemudian akan kita dibuktikan di persidangan nanti," tambah Nurmalah.
Diberitakan sebelumnya tim pidsus Kejari melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumsel Deliar Rizqon Marzuki serta stafnya Alex, di kantor dinas ketenagakerjaan Provinsi Sumsel.
Usai OTT tim penyidik kejari Palembang melakukan pengeledahan serta penyegelan di dua rumah milik tersangka Deliar dan ruangan kantor Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumsel.
Load more