Tanjungpinang, tvOnenews.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bestari Tanjungpinang, Elfin Yudista, resmi diserahkan ke jaksa penuntut umum oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Senin (17/2/2025).
Elfin diduga menyalahgunakan dana nasabah sebesar Rp5,9 miliar untuk memperkaya orang lain. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Pejabat Operasional PD BPR, Arif Firmansyah, yang sebelumnya telah divonis 13 tahun penjara atas tindak pidana korupsi serupa.
“Tersangka adalah mantan Dirut PD BPR Bestari Tanjungpinang periode 2021-2023," ungkap Plt Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap.
Berdasarkan hasil penyidikan, Elfin memberikan otorisasi pencairan dana deposito nasabah kepada bawahannya, termasuk deposito seorang Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang sebesar Rp 4 miliar.
Load more