ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tersangka Kabag Humas DPRD Provinsi Sumsel saat memakai baju tahanan.
Sumber :
  • Pebri

Korupsi Empat Kegiatan di Banyuasin, Kabag Humas DPRD Minta Fee Rp 20 Persen 

Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka pada kasus dugaan korupsi gratifikasi pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan
Rabu, 19 Februari 2025 - 14:30 WIB

Palembang, tvonenews.com - Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka pada kasus dugaan korupsi gratifikasi pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa pada Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2023. Dana itu bersumber dari keuangan bersifat khusus dana APBD Provinsi Sumsel.

Dalam kasus tersebut penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka atas nama Arie Martha Reso Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Wisnu Andrio Fatra Wakil Direktur CV HK selaku Kontraktor dan Apriansyah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Yulianto menegaskan, dalam perkara tersebut, telah terjadi suap atau gratifikasi sebesar Rp826 juta dari nilai kontrak kerja sebesar Rp3 miliar.

"Perlu digaris bawahi di sini kami tegaskan, bahwa Rp826 juta itu adalah uang suap atau gratifikasi yang mana tersangka ARM menerima fee 20 persen dari nilai kontrak kerja dari tersangka WAF selaku kontraktor dalam perkara dimaksud," ungkap Kajati Sumsel Yulianto, Selasa (18/2/2025).

Ia menjelaskan, terkait kerugian keuangan negara dari pekerjaan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase masih dalam proses perhitungan.

Baca Juga

"Terkait kerugian keuangan negara dari pembangunan kegiatan tersebut masih dalam proses perhitungan oleh BPKP Sumsel. Jadi harus dibedakan uang suap atau gratifikasi dan perhitungan kerugian negara," tutur Kajati 

Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP. (peb/nof)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Cuma Fans, Media Korea Selatan Sampai ‘Kepo’ Soal Kondisi Megawati Hangestri yang Gabung Gresik Petrokimia

Bukan Cuma Fans, Media Korea Selatan Sampai ‘Kepo’ Soal Kondisi Megawati Hangestri yang Gabung Gresik Petrokimia

Menjelang gelaran final four Proliga 2025, Gresik Petrokimia memberikan kabar yang cukup mengejutkan dengan merekrut Megawati Hangestri.
BRI Antar Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Lewat sejumlah Program Pemberdayaan

BRI Antar Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Lewat sejumlah Program Pemberdayaan

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI membantu usaha kerajinan batu alam lokal menembus pasar internasional melalui sejumlah program pemberdayaan.
Berbahagialah, 4 Shio Paling Hoki Soal Hubungan Asmara di Akhir Bulan April 2025: Shio Kelinci Akan Bertemu…

Berbahagialah, 4 Shio Paling Hoki Soal Hubungan Asmara di Akhir Bulan April 2025: Shio Kelinci Akan Bertemu…

Berikut adalah empat shio yang diramal paling hoki soal asmara di akhir bulan April 2025.
Juventus Siap Rugi demi Jual Dusan Vlahovic di Bursa Transfer Musim Panas 2025, Ini Alasannya

Juventus Siap Rugi demi Jual Dusan Vlahovic di Bursa Transfer Musim Panas 2025, Ini Alasannya

Juventus siap menjual Dusan Vlahovic, yang kabarnya sedang diminati banyak klub top Eropa, pada bursa transfer musim panas 2025 sekalipun harus merugi.
Megawati Hangestri Beberkan Asal Muasal Dirinya Dijuluki Megatron, Ternyata Mantan Pemain Red Spark Ini...

Megawati Hangestri Beberkan Asal Muasal Dirinya Dijuluki Megatron, Ternyata Mantan Pemain Red Spark Ini...

Bintang voli Indonesia Megawati Hangestri Pertiwi pulang ke Indonesia setelah dua tahun memperkuat klub Red Spark di Korea Selatan. Ia memiliki julukan Megatron
Soal Perang Tarif Dagang, Kadin Minta Pengusaha Tidak Boleh Pesimis

Soal Perang Tarif Dagang, Kadin Minta Pengusaha Tidak Boleh Pesimis

Waketum Koordinator Bidang Pangan Kadin Indonesia, Mulyadi Jayabaya, meyakini sektor kelautan dan perikanan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah gejolak ekonomi global.

Trending

Reaksi Media Vietnam usai Indonesia Tiba-tiba Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025 Gantikan Thailand, Langsung Kepanasan sampai Bilang...

Reaksi Media Vietnam usai Indonesia Tiba-tiba Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025 Gantikan Thailand, Langsung Kepanasan sampai Bilang...

Reaksi media Vietnam usai Indonesia ditunjuk sebagai tuan rumah Piala AFF U-23 2025 menggantikan Thailand.
Media Vietnam Kaget Dengar Timnas Indonesia U17 Lolos Semifinal Gantikan Korea Utara yang Terbukti Curang, Ternyata...

Media Vietnam Kaget Dengar Timnas Indonesia U17 Lolos Semifinal Gantikan Korea Utara yang Terbukti Curang, Ternyata...

Media Vietnam kaget mendengar kabar lolosnya Timnas Indonesia U17 menggantikan Korea Utara yang terbukti curang, apakah kabar tersebut benar atau bohong belaka?
Media Vietnam Tiba-Tiba Sampaikan Kebenaran soal Dugaan Penipuan Usia Pemain Korea Utara, sang Rival Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025

Media Vietnam Tiba-Tiba Sampaikan Kebenaran soal Dugaan Penipuan Usia Pemain Korea Utara, sang Rival Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025

Media Vietnam tiba-tiba bicara kebenaran soal dugaan penipuan usia pemain rival Timnas Indonesia U-17, Korea Utara di Piala Asia U-17 2025.
Blak-blakan Megawati Hangestri Beberkan Alasan Sesungguhnya Memilih Petrokimia, Mantan Pemain Red Spark Sampai Minta Ini

Blak-blakan Megawati Hangestri Beberkan Alasan Sesungguhnya Memilih Petrokimia, Mantan Pemain Red Spark Sampai Minta Ini

Setelah memutus kontraknya bersama klub voli asal Korea Selatan, JungKwanJang Red Spark, Megawati Hangestri memilih pulang kampung ke Jember, Jawa Timur...
Timnas Indonesia Benar-benar Gendong ASEAN, Media Vietnam Panik Bukan Main gara-gara Skuad Patrick Kluivert akan...

Timnas Indonesia Benar-benar Gendong ASEAN, Media Vietnam Panik Bukan Main gara-gara Skuad Patrick Kluivert akan...

Media Vietnam panik dengan keputusan yang akan diambil oleh PSSI untuk Timnas Indonesia asuhan Patrick Kluivert, benar-benar Timnas Indonesia gendong ASEAN.
Siap Rombak Timnas Indonesia U-17 Demi Piala Dunia U-17, Nova Arianto Blak-blakan soal Pemain Diaspora Baru

Siap Rombak Timnas Indonesia U-17 Demi Piala Dunia U-17, Nova Arianto Blak-blakan soal Pemain Diaspora Baru

Pelatih Timnas Indonesia U-17, Nova Arianto blak-blakan bicara spa; adanya pemain diaspora baru dalam perombakan skuad Garuda Muda di Piala Dunia U-17 2025.
Respons Tak Terduga Media Vietnam Usai Terima Kabar Pemain Timnas Indonesia yang Dikirim Lawan MU Ternyata...

Respons Tak Terduga Media Vietnam Usai Terima Kabar Pemain Timnas Indonesia yang Dikirim Lawan MU Ternyata...

Skuad Timnas Indonesia disebut bakal memperkuat ASEAN All Stars untuk melawan Manchester United (MU) di Stadion Bukit Jalil, Kuala Lumpur, Malaysia.
Selengkapnya

Viral