Palembang, tvonenews.com - Majelis Hakim menjatuhkan vonis masing-masing 12 tahun penjara terhadap lima terdakwa Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreasyah, Hendra Gunawan dan Andika. Kelimanya merupakan tahanan Rutan Pakjo Palembang.
Kelimanya divonis atas kasus penganiayaan korban bernama Irohim hingga tewas di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.
Vonis ini lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 13 tahun penjara bagi masing-masing terdakwa. Meski demikian, hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 13 tahun penjara.
Majelis Hakim yang diketuai Raden Zaenal Arifin, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang berakibat hilangnya nyawa korban.
Dalam persidangan, sejumlah saksi yang dihadirkan, mulai dari Yusuf, Wahyu, Hendra, dan Andika, memberikan keterangan yang membenarkan kronologi kejadian. Para saksi juga tidak menyatakan keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh JPU.
Berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, kejadian bermula ketika terdakwa Muhammad Yusuf meminta korban mencari jarum tato yang hilang di dalam sel. Namun, ketika korban tidak berhasil menemukannya, terdakwa Andika Rahmadita mulai melakukan pemukulan, menendang, dan mendorong korban.
Kekerasan tersebut kemudian diikuti oleh Wahyu Andreansyah yang memukul dada dan menendang punggung korban, serta Arjuna yang mendorong tubuh korban dan menampar pipinya.
Load more