Bengkalis, tvOnenews.com - Bea Cukai Bengkalis dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJCC) Riau, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba sebanyak 20 kilogram ke daerah itu.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Agoes Widodo, mengatakan dalam penindakan ini, petugas berhasil menangkap dua tersangka dengan barang bukti yang disembunyikan dalam satu koper. Keduanya diamankan di perairan Pambang, Kabupaten Bengkalis.
"Upaya penyelundupan tersebut terungkap setelah tim menerima informasi pada 16 Februari 2025 mengenai adanya pergerakan mencurigakan terkait penyelundupan narkoba di perairan Bengkalis," katanya, Kamis (20/2/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Bengkalis segera membentuk Tim Gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Bengkalis, Kanwil DJBC Riau, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, serta Subdit IV Ditipid Narkoba Bareskrim Polri. Tim Gabungan kemudian bergerak pada malam hari dengan menggunakan Satuan Tugas Patroli BC 10010, menuju perairan di dekat perbatasan Malaysia-Indonesia tersebut.
Pada 17 Februari 2025, tim gabungan mendeteksi sebuah speedboat yang tampak mencurigakan. Setelah mendekat, petugas mencoba untuk menghentikan speedboat tersebut, namun pengemudi speedboat tidak mau berhenti dan malah melakukan manuver berbahaya.
Dalam upaya melarikan diri, speedboat tersebut sempat bersenggolan dengan speedboat yang digunakan oleh Satgas Patroli BC 10010. Meski upaya pelarian dari pengemudi speedboat tersebut cukup berbahaya, petugas berhasil mengejar dan menghentikan laju speedboat tersebut.
Dari hasil pengejaran, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MN dan SK. Kedua tersangka tersebut membawa satu koper yang berisi 20 bungkus plastik ukuran besar yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu.
Load more