Bengkulu - Seorang pekerja salon kecantikan, MR (39), warga Padang Nangka, Kota Bengkulu Jumat (4/3/2022) dinihari tidak dapat mengelak ketika ditangkap polisi di kediamannya. Saat digeledah polisi menemukan 45 paket ganja siap edar yang disembunyikan tersangka dalam lemari pakaian.
“Iya, pak, ganja itu saya dapat dari teman saya, dia pinjam uang Rp250 ribu, sudah ditunggu 3 hari uang tak kembali, jadi ganja itu mau saya jualkan, tapi saya keduluan ditangkap polisi,” kata MR.
Menurut Kasubdit 2 Reserse Narkoba Polda Bengkulu AKBP Nuswanto, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga bandar narkotika jenis ganja.
"Kita masih melakukan pengejaran terhadap satu orang yang diduga bandar ganja, info ini kita dapatkan dari keterangan tersangka MR, yang jelas kita sudah mendapatkan identitas bandar ini,” ungkapnya.
Lanjut AKBP Nuswanto, tersangka MR sebelumnya pernah dipidana dalam kasus berbeda dengan hukuman kurungan selama 6 bulan di Rutan Malabero, Bengkulu.
"Ini kembali berurusan lagi dengan polisi dengan kasus narkoba, dan kita sangkakan Pasal 114 dan 111 UU 35 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Miko/Wna)
Load more