Selanjutnya Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Tentang Pelarangan Unggas dan Produk Unggas Segar dari Negara Wabah Highly Pathogenic Avian Influenza dengan Nomor Surat "B-1860/KR.120/2020" yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2020.
"Menginstruksikan melakukan tindakan karantina penolakan terhadap pemasukan unggas segar yang dimasukkan dari negara Afrika Selatan berdasarkan perkembangan informasi dari Immediate Notification OIE pada tanggal 13 November 2020 Tentang Kejadian Highly Pathogenic Avian Influenza (H7) di Negara Afrika Selatan," katanya. (umm/ant)
Load more