Palembang, tvonenews.com - Majelis Hakim PN Palembang, memvonis mati tiga terdakwa atas nama Antoni, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya yang terjerat kasus pembunuhan pegawai koperasi bernama Anton Eka Saputra yang mayatnya dicor semen di belakang ruko Distro Anti Mahal Maskerebet Palembang.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Raden Zaenal Arief, dan disaksikan oleh istri, keluarga, dan rekan-rekan korban di ruang sidang.
Majelis Hakim menilai perbuatan Antoni, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya terbukti dan keji karena telah menghilangkan nyawa seseorang dan mengecor jasadnya. Ketiganya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Jo Pasal 55 ayat 1.
"Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Antoni, Kelpfio alias Kelvin, dan terdakwa Pongki secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan," ujar Raden, dalam sidang di PN Palembang, Selasa (25/2/2025).
Majelis Hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa memenuhi unsur kesengajaan dan keji. "Oleh karena itu menjatuhkan pidana mati," tegas Hakim.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa dihukum mati. Mendengar vonis Majelis Hakim, ketiga terdakwa hanya terdiam dan akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
Usai sidang, kuasa hukum korban Jasmadi mengatakan, pihaknya mewakili keluarga korban mengapresiasi penuh pada Majelis Hakim yang memeriksa perkara pembunuhan berencana yang semuanya pelaku dihukum mati.
Load more