Indragiri Hulu, Riau - Tim Opsnal Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil meringkus seorang pelaku penggelapan 1 truk Cruid Palm Oil (CPO) sebanyak lebih kurang 23.320 Kg. Untung saja pelaku dapat diamankan meski harus diburu hingga ke Kabupaten Kampar.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, membenarkan diringkusnya pelaku penggelapan CPO tersebut yakni EP (32) warga Desa Kuantan Babu merupakan sopir truk tangki CPO dengan plat Nopol BM 8843 BU nomor dinding SK 67.
Dijelaskan, sekitar pukul 09.00 WIB, Sabtu (5/3/2022), Susanto salah seorang saksi dalam kasus ini yang juga pemilik truk ditelepon temannya memberi tahu jika truk tangki nomor dinding SK 67 bermuatan melintas di Desa Sungai Guntung Kecamatan Rengat dan membawa mesin pompa robin.
Seharusnya mobil yang penuh muatan CPO melintas di Jalan Azki Aris. Untuk memastikan informasi yang sudah menyimpang itu, Susanto langsung ke Desa Sungai Guntung, benar saja, dia menemukan truk itu parkir di pinggir jalan dalam keadaan kosong, semua CPO telah hilang.
Hal itu langsung dilaporkan Susanto ke Polres Inhu karena pihaknya mengalami kerugian sekitar Rp 349.800.000 atas kejadian tersebut.
Setelah menerima laporan Susanto, Satreskrim Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
"Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu mendapat informasi jika pelaku penggelapan berada di Lipat Kain Kabupaten Kampar,” jelas Kapolres, Minggu (6/3/2022).
“Tim bergerak ke lapangan memburu pelaku di wilayah Desa Subarak, Kecamatan Gunung Sahilan, Kampar karena pelaku diduga bersembunyi di desa itu,” lanjut Akbp Alponso.
Sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil meringkus pelaku di sebuah rumah. EP mengaku telah menggelapkan CPO dan menjualnya pada seseorang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Inhu. Selanjutnya, pelaku dibawa kembali ke Kabupaten Inhu dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Inhu.
“Tim mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yang berkaitan dengan kasus ini, seperti, 1 unit sepeda motor merek Honda Vario 150 warna putih kombinasi merah yang dibeli dari uang hasil menjual CPO, 1 unit handphone android merk Realme juga dibeli dari hasil jual CPO, uang tunai Rp 5,5 juta sisa hasil jual CPO, 1 kalung emas dan 1 cincin emas juga hasil jual CPO serta buku dan kartu ATM Bank BRI milik pelaku,” tutup Akbp Alponso. (Arifin/Nof)
Load more