Deli Serdang, Sumatera Utara - Seorang pria tua warga Deli Serdang, Sumatera Utara, tega mencabuli putri kandungnya sebanyak 15 kali, sejak korban duduk di sekolah dasar hingga sekolah menegah pertama. Tak hanya itu, pelaku juga melampiaskan nafsu birahinya kepada hewan, seperti ayam dan kambing.
Menanggapi hal kejadian tersebut, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Aris Merdeka Sirait, mengatakan perlakuan bejat pelaku memperkosa anak kandungnya harus mendapatkan hukuman maksimal.
“Terkait dengan kasus kekerasan seksual yang dilakukan secara berulang, kami dari komnas perlindungan anak mengutuk keras tindakan biadab yang dilakukan pelaku,” jelas Aris, saat dikonfirmasi tvOnenews.com Senin (7/3/2022).
Selain hukuman maksimal sesuai undang-undang yang berlaku, hukuman kebiri pun sudah pantas dijatuhi kepada pelaku karena telah memenuhi unsur. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku pemerkosaan anak terlebih orang tua kandungnya sendiri adalah maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari hukuman.
Ditambah ada perlakuan tidak normal dari pelaku di mana bukan hanya anaknya, binatang pun menjadi sasaran bejatnya.
"Adanya prilaku tidak normal yang dilakukan pelaku, informasi yang kami dapat, selain anak kandung pelaku yang belasan kali dirudapaksa, binatang seperti ayam dan kambing juga disetubuhinya. Artinya apa, pelaku melakukan hal tersebut secara sadar. Maka oleh sebab itu hukuman 20 tahun ditambah hukuman kebiri pantas diterima pelaku karena masuk kategori kejahatan seksual yang luar biasa," tambah Aris.
Aris berharap pihak kepolisian Polresta Deli serdang yang menangani perkara ini, bisa menggunakan undang-undang 17 tahun 2016, serta kesempatan bagi majelis hakim yang menyidangkan kasus ini bisa menerapkan hukuman tambahan kebiri karena kasus seksualitas yang tidak normal, tentunya dengan tata laksana Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020.
Load more