Pesawaran, Lampung - Aparat Kepolisian Satreskrim Polres Lampung Timur membawa Khairul Anwar (25) pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap Rafi Danu Sanjaya, bocah berusia 12 tahun di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, untuk menjalani observasi dan tes kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kurungan Nyawa Lampung.
Pelaku akan diobservasi selama 14 hari untuk memastikan kesehatan kejiwaan terhadap pelaku agar tidak ada keraguan saat menjalani proses penyidikan. Pelaku diantarkan ke RSJ dengan pengawalan ketat anggota Reskrim Polres Lampung Timur yang didampingi bapaknya Helmi Anis.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Ferdiansyah mengatakan, tersangka pembunuhan terhadap siswa kelas 5 SD itu dibawa Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kurungan Nyawa guna memeriksa kondisi kejiwaannya. "Observasi rencananya akan dilaksanakan antara 1 sampai 2 pekan mendatang," jelas AKP Ferdiansyah saat diwawancarai di RSJ Kurungan Nyawa Senin (7/3/2022) siang.
Menurut Ferdi, meskipun hasil observasi kejiwaan pelaku dinyatakan positif mengalami gangguan kejiwaan, namun hal itu tidak akan menghentikan proses hukum. "Untuk proses hukum tetap akan kita dilaksanakan sesuai prosedur. Kami juga masih menunggu hasil kesimpulan pelaku ini mengalami gangguan kejiwaan atau tidak," ungkapnya.
Sementara itu, Psikiater RSJ Kurungan Nyawa Lampung, Dr. Tendri Septa SPkj (k) mengatakan, pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku meliputi 3 hal yakni pertama, tindakan pelaku saat melakukan pembunuhan disertai mutilasi apakah mengalami gangguan kejiwaan. Pemeriksaan kedua, yakni kondisi kejiwaan pelaku saat menjalani sidang dan pemeriksaan riwayat kejiwaan.
"Kita masih mempunyai waktu yang cukup panjang yakni 14 hari. Jika waktu itu dirasakan kurang, kita akan memperpanjang waktu observasi tersebut," jelas Dr. Tendri.
Diketahui peristiwa pembunuhan itu berawal ketika korban bersama temannya bermaksud mencari buah durian di areal perkebunan Dusun Subing Jaya Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuhan Ratu, pukul 04.30 WIB, Kamis (3/3/2022) lalu.
Load more