"Untuk menangkapnya saja butuh berbagai prosedur dan surat izin dari sejumlah instansi terkait," ujarnya.
Bila kedapatan melanggar, maka pelakunya akan terancam dijerat sejumlah pasal diantaranya tindak pidana yang telah melanggar peraturan menteri kelautan dan perikanan RI No 17 tahun 2021 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan di wilayah RI.
"Benih lobster yang berhasil diselamatkan sudah kita lepas liarkan kembali di Lampung," ucapnya.
Halaman Selanjutnya :
Turut hadir dalam rilis ini Plh Kepala Bidang P2 Kanwil Bea Cukai Sumbagtim dan Kasubdit IV Tipidter Polda Sumsel, AKBP Koko Arianto Wardani.
Load more